Otonomi daerah adalah salah satu materi penting yang tercantum dalam perubahan UUD 1945. Ada perubahan tentang kebijakan tentang Pemerintahan Daerah. Perubahan tersebut dilatarbelakangi oleh kehendak untuk menampung semangat otonomi daerah dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat daerah. Otonomi daerah memberi keleluasaan kepada daerah mengurus urusan rumah tangganya sendiri secara demokratis dan bertanggung jawab dalam satu kesatuan negara Indonesia.
1. Pengertian dan hakikat otonomi daerah
istilah”otonomi”berasal dari bahasa latin, yaitu kata auto (sendiri) dan nomos(aturan), yang artinya pengaturan sendiri.Istilah otonomi di Indonesia dapat kita jumpai dalam UUD 1945 pasal 18 ayat (1) dan (2), yang menyatakan bahwa,(1)”Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.”(2)”Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”.
a. Pengertian otonomi daerah
Pengertian otonomi daerah menurut undang-undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai peraturan perundangan-undangan. Sementara itu, daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
